Agama itu harus berdasarkan kitab suci-Nya, selainnya hanyalah pelengkap semata
Jika kitab suci-Nya mengatakan A maka pelengkapnya pun wajib mengatakan yang sama, tidak boleh sebaliknya.
Hadis adalah pelengkapnya. Jika Al Qur'an mengatakan A maka hadits harus juga mengatakan A karena dia hanyalah pelengkap. Jika dia mengatakan B maka sudah pasti wajib dibuang karena bertentangan dengan Kitab suci-Nya
Bahkan nabipun diancam jika mengatakan lain dari apa yang disampaikan ayat Al Qur'an
Hari kiamat (Al-Ĥāqqah):44 - Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami,
Hari kiamat (Al-Ĥāqqah):45 - niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya.
Hari kiamat (Al-Ĥāqqah):46 - Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.
Maka jika nabi Muhammad Saw saja tidak boleh keluar dari apa yang disampaikan Al Qur'an maka bagaimana mungkin ada hadis yang menyelisihi apa yang disampaikan Al Qur'an? Sudah pasti hadis itu palsu
Dalam Hud 12 s/d 17 dijelaskan ada Nabi Muhammad Saw dan kitab suci (bukti yang nyata) yang dia bacakan, bawakan kepada ummat agar ummat kembali kepada Allah
Lalu ada hadis yang menyatakan bahwa pembawa, pemilik bukti yang nyata itu bukan Nabi Muhammad Saw? Maka itu hadis palsu, wajib dibuang dan ditinggalkan
Maka itulah tidak mungkin beragama orang yang meninggalkan ayat suci-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar