Perhatikan rentetan ayat 11 sampai 18 pada surat Hud.
Dalam ayat ini sejak ayat pertama menjelaskan kisah nabi berdakwah kepada kafir Quraisy dengan harapan agar mereka beriman. Dan jalan untuk beriman adalah dengan bersyahadat. Dan syahadat mereka ada yang diterima dan ada pula yang ditolak. Mana yang ditolak?
Nabi Hud:18 - Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,
Mereka yang didatangi nabi, didakwahi nabi tapi mereka pulalah yang kemudian ditolak kesaksiannya oleh para saksi.
"Orang orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka" mereka ini adalah orang orang yang telah mengaku bertuhan, bukan lagi orang kafir, artinya mereka menerima dakwah nabi Muhammad Saw tapi syahadatnya tertolak, yang menolaknya itu siapa? Allah? Bukan! Tapi para saksi, ya para SAKSI inilah yang akan menolak kesaksian mereka, syahadatnya mereka, koq bisa saya menyimpulkan bahwa dalam ayat ini syahadatnya mereka yang ditolak?
Logikanya begini, ketika seseorang bercerita tentang dua orang yang sedang berjual beli kemudian dia mengatakan bahwa salah satu dari dua orang itu ada yang berdusta dengan nama Allah maka pasti kedustaannya itu berhubungan dengan jual beli bukan?
Nah jika Allah berkisah dalam ayat ayat ini tentang dakwah nabi kepada kaum kafir Quraisy dan ada dari mereka (kafir Quraisy) yang berdusta maka kedustaan itu pasti berhubungan dengan dakwah nabi Muhammad Saw bukan? Hal apa saja yang bisa menjadi kedustaan mereka? Mereka bisa saja mengaku beriman atas nama Allah dalam syahadat mereka dihadapan nabi dan ummat manusia padahal itu hanya kedustaan belaka, nah dalam Hud 18 itulah para saksi berkata, "mereka berdusta atas nama Tuhan mereka" artinya syahadatnya mereka palsu
Siapa mereka ini yang bisa bersaksi menolak syahadat manusia ? Mereka ada didalam setiap kenabian syariat
Keluarga 'Imran ('Āli `Imrān):53 - Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami IKUTI rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)".
mereka adalah para pengikut nabi pembawa syariat.
Pertanyaannya, dalam Hud 18 mereka ini siapa? Dalam Hud 12 hingga 18 ada tiga pihak yang diceritakan oleh Allah. Pertama, pihak Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa bukti yang nyata, kedua adalah kafir Quraisy dan ketiga adalah pihak saksi. Kafir Quraisy inilah yang nantinya bersyahadat dan oleh para saksi akan menilai apakah syahadat mereka asli atau palsu, jika palsu maka para saksi akan berkata "mereka inilah orang orang yang berdusta terhadap Tuhan mereka" sebaliknya jika syahadat mereka asli maka mereka akan diakui syahadatnya.
Nah jika kafir Quraisy adalah yang dinilai syahadatnya oleh para saksi maka para saksi ini bukan termasuk kaum yang didakwahi oleh nabi, itu artinya mereka tidak didakwahi lagi, karena apa? Karena mereka adalah juga para rasul rasul Allah, yang satu diantara mereka datang bersamaan dengan datangnya nabi Muhammad Saw, dan menjadi pengikut pertama nabi Muhammad Saw, sebagaimana yang tertuang dalam Hud 17
Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang (Nabi Muhammad Saw) yang ada mempunyai bukti yang nyata (Al Quran) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Imam Ali as) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa, IMAMAN dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.
Dialah salah satu saksi dari Allah, atau rasul saksi yang hadir dan menjadi pengikut Rasulullah Saw dalam masa periode awal nabi Saw berdakwah, dan Imam Ali as bersama rasul saksi rasul saksi yang lain akan menjadi penentu syahadat seseorang.
Maka bagaimana caranya agar syahadat kita kelak diakui oleh para rasul saksi?
Perhatikan ayat Ali Imran 53
"telah kami IKUTI rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi"
Mereka harus menjadi pengikut nabi untuk menjadi saksi.
Maka jika kita ingin syahadatnya diakui oleh mereka maka kita harus juga menjadi pengikut para saksi, karena merekalah yang paling tau bagaimana standar dan implementasi syahadat yang bisa diakui oleh mereka.
Tanpa hal ini maka syahadat kita akan bernasib sama seperti syahadatnya orang orang yang tertolak dalam Hud 18
Nabi Hud:18 - Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, KUTUKAN ALLAH (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,
Ingat selain iman kita ditolak, kita akan mendapat kutukan Allah
Maka sebaik baik orang adalah yang menjadi pengikut (atau dalam bahasa arabnya adalah Syiah) para rasul saksi salah satunya adalah Imam Ali as
﴾إِنَّ الَّذينَ آمَنُوا وَ عَمِلُوا الصَّالِحاتِ أُولٰئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ﴿
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh adalah sebaik-baik makhluk." (QS Al-Bayyinah [98]:7) .
Tafsir Ayat
Ayat ini berdasarkan banyak riwayat yang disebutkan dalam literatur-literatur penting Ahlusunah bahwa yang dimaksud dengan khairul bariyyah adalah Imam Ali bin Abi Thalib as dan Syiahnya. Hakim Huskani Naisyaburi salah seorang ulama terkenal Ahlusunah mengutip lebih dari dua puluh riwayat dalam buku magnum opusnya Syawahid Al-Tanzil dengan sanad yang berbeda-beda. Sanad sebagian riwayat ini berujung pada Ibnu Abbas[1], Abu Barzah[2] dan Jabir bin Abdullah Al-Anshari.[3]
1. Hakim Huskani, Syawāhid Al-Tanzil, jld. 2, hlm. 358; Suyuthi, Al-Durr Al-Mantsur fi Tafsir Al-Ma'tsur, jld. 6, hlm. 379.
2. Hakim Huskani, Syawāhid Al-Tanzil, jld. 2, hlm. 359; Thabrisi, Majma' Al-Bayān fi Tafsir Al-Qur'ān, jld. 10, hlm. 795.
3. Hakim Huskani, Syawāhid Al-Tanzil, jld. 2, hlm. 362; Suyuthi, Al-Durr Al-Mantsur fi Tafsir Al-Ma'tsur, jld. 6, hlm. 379; Thabathabai, Al-Mizān fi Tafsir Al-Qur'ān, jld. 20, hlm. 341.
Maka beruntunglah mereka yang telah menjadi Syiah Ali as
Inilah Syiah Rasul saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar