Dalam surat Hud 12-16 ada dua pihak yang disebut. Pihak pertama adalah Nabi Saw yang berdakwah dengan membawa bukti yang nyata dan pihak kedua adalah kaum kafir Quraisy.
Di Hud 17 ditambah lagi pihak ke tiga yaitu saksi dari Nya. Itu artinya saksi dariNya bukan bagian dari kedua pihak diatas, bukan nabi dan bukan kaum kafir Quraisy
Dia adalah pihak yang paling pertama menyatakan kebenaran nabi dan kemudian mengikuti nabi sebelum ada yang selainnya.
Besi (Al-Ĥadīd):18 - Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.
Besi (Al-Ĥadīd):19 - Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itu orang-orang Shiddiqien dan orang-orang yang menjadi saksi di sisi Tuhan mereka. Bagi mereka pahala dan cahaya mereka. Dan orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni-penghuni neraka.
Maka sahabat yang lain kala itu masuk dalam pihak ke dua, masih dalam keadaan kafir.
Imam Ali as lah yang paling pertama datang dan membenarkan apa yang diwahyukan kepadanya, disaat yang lain masih terlelap dalam kekafirannya
Keluarga 'Imran ('Āli `Imrān):81 - Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang RASUL yang MEMBENARKAN apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu".
Perjanjian ini termasuk Nabi Muhammad Saw didalamnya
Golongan-Golongan yang bersekutu (Al-'Aĥzāb):7 - Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan apabila datang padamu seorang Rasul maka kamu harus beriman padanya
Itu artinya rasul yang dimaksud belum ketahuan siapa, syaratnya dia yang pertama membenarkan apa yang diterima oleh nabi Muhammad Saw
Disaat orang itu mucul maka dialah yang memenangkan derajat kerasulan yang Allah tetapkan kepada siapa saja yang memenuhi syarat diatas, membenarkan apa yang diterima nabi dan dia yang meminjamkan apa yang ada pada dirinya untuk ikut bersama sama berjuang disisi Nabi saw, dan karena hanya satu maka tiada yang lain selain yang paling pertama
Jadi rasul saksi terbuka kepada siapa saja, baik laki laki maupun wanita, yaitu dia yang pertama membenarkan apa yang diwahyukan kepada nabi dan meminjamkan apa yang dia miliki kepada Allah, ya waktu, harta dan apa saja, Dan imam Ali karena miskin maka seluruh hidupnya ia pinjamkan kepada Allah dengan ikut mendampingi nabi dalam berdakwah
Jadi imam Ali as lah yang memenangkan derajat kerasulannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar