Dari berbagai pertanyaan seputar, "mengapa imam Ali as tidak menggugat abu bakar jika memang Sayyidah Fatimah as benar meninggal karena abu bakar?"
Pertama sudah saya sampaikan, Allah menyatakan agar "biarkanlah" atas kesewenang-wenangan penguasa, atau kembali jika sudah punya kekuatan yang cukup semisal nabi Muhammad Saw kembali ke Makkah setelah kuat dan power full
Kedua, ada hak ayahnya disana yang lebih berhak menuntut, baru suaminya dan anak anaknya
Ketiga, lapor pengaduan dan gugatannya nanti kemana? Ke khalifah yang dia sendiri sebagai tersangkanya? Lalu diadili dengan Qhadi yang diangkat oleh tersangka itu pula (abu bakar)?
Ini letak keadilan objektifitasnya dimana?
Siapa yang bisa jamin Qadhi itu akan jujur dan adil dalam menetapkan keputusan? Sedang dia sendiri diangkat oleh khalifah yang sekaligus sebagai terlapor?
Ke empat, saksi kunci dalam perkara ini adalah Nabi Muhammad Saw sendiri dan Allah
Sebab meninggalnya Sayyidah Fatimah as karena abu bakar dan pasukannya mendobrak pintu gara gara mau memaksa imam Ali as untuk berbaiat, dan imam Ali as menolaknya karena abu bakar bukan khalifah yang sah, nah yang paling tau sah atau tidaknya abu bakar sebagai Khalifah itu siapa? Ya nabi Muhammad Saw dan Allah
Maka ngapain mau ajukan gugatan di dunia ini jika saksi kuncinya ada di akhirat? Makanya akan sia sia saja, mending dibiarkan saja dulu sampai mati barulah disana akan dilakukan persidangannya atas kematian Sayyidah Fatimah as dengan tersangka adalah abu bakar dan segerombolan kawanannya yang haus darah
Makanya imam Ali as tidak menggugatnya di dunia tapi nanti di akhirat setelah ayahnya yang menuntutnya duluan atas hak Seoang ayah atas putrinya
Lalu kenapa tidak mencoba? Untuk apa dicoba jika saksi kuncinya tidak di dunia?🤭
Terlebih abu bakar bukan sosok yang taat syariat, buktinya dalam at Taubah 109 bayar zakat harus kepada rasul, malah dia tentang dan bantai sahabat sahabat lain gara gara mereka enggan memberikan zakat kepadanya sebab tidak sesuai aturan at Taubah 109, koq malah dianggap taat syariat? Tuh at Taubah 109 dia lawan malah🤭
Belum lagi duplikasi Al Qur'an tanpa izin ahli warisnya, parah 🤭
Pertanyaan lainnya, mengapa imam Ali as tidak melakukan perlawanan dengan mengangkat pedang saat tau istrinya meninggal karena dianiaya? Itu namanya melakukan aksi diluar tatanan hukum yang telah nabi tegakkan, akan menjadi Sunnah yang buruk dikemudian hari. Seorang imam harus meninggalkan Sunnah yang baik yaitu tidak merusak tatanan hukum sekalipun dirinya atau istrinya atau anaknya yang teraniaya demi tetap tegaknya tatanan hukum dan sosial yang telah dibangun dengan susah payah oleh nabi Muhammad Saw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar