Rabu, 03 Maret 2021

Agar ilegal menjadi legal


Al Qur'an yang ada pada kita ini copyan yang dibuat abu bakar tanpa izin nabi, dalam penelitian Prof Dr M.M. Al'azami menyebutkan bahwa abu bakar dan sahabat yang lain keberatan atas ide Umar untuk membuat copyan Al Qur'an yang sama sekali tidak pernah dibuat oleh nabi sebelumnya, artinya catatan Al Qur'an pada masanya ya hanya satu rangkap tanpa ada penduplikasian, dan oleh Umar mengusulkan agar dilakukan penduplikasian melalui para ahli Qurra yang pernah terlibat sebagai penulis di masa Nabi salah satunya adalah Zaid bin Tsabit

Itu artinya abu bakar dan para sahabatnya menyadari bahwa tindakan ini adalah bid'ah, dimana menduplikasi Al Qur'an tidak pernah dilakukan apalagi tanpa izin nabi, itu artinya ilegal

Berikut petikan tulisan Prof tersebut dalam bukunya 

"Zaid melaporkan,
Abu Bakr memanggil saya setelah terjadi peristiwa pertempuran alYamama yang menelan 
korban para sahabat sebagai shuhada. Kami melihat saat ‘Umar ibnul Khattab bersamanya. 
Abu Bakr mulai berkata," ‘Umar baru saja tiba menyampaikan pendapat ini, ‘Dalam 
pertempuran al-Yamama telah menelan korban begitu besar dari para penghafal AlQur'an 
(qurra'),⁴ dan kami khawatir hal yang serupa akan terjadi dalam peperangan lain. Sebagai 
akibat, kemungkinan sebagian Al-Qur'an akan musnah. Oleh karena itu, kami berpendapat 
agar dikeluarkan perintah pengumpulan semua Al-Qur'an." Abu Bakr menambahkan, "Saya 
katakan pada 'Umar, 'bagaimana mungkin kami melakukan satu tindakan yang Nabi Muhammad tidak pernah melakukan?' 'Umar menjawab, ‘Ini merupakan upaya terpuji terlepas dari segalanya dan ia tidak berhenti menjawab sikap KEBERATAN KAMI sehingga Allah memberi 
kedamaian untuk melaksanakan dan pada akhirnya kami memiliki pendapat serupa. Zaid! 
Anda seorang pemuda cerdik pandai, dan anda sudah terbiasa menulis wahyu pada Nabi 
Muhammad, dan kami tidak melihat satu kelemahan pada diri anda. Carilah semua Al-Qur'an 
agar dapat dirangkum seluruhnya." Demi Allah, Jika sekiranya mereka minta kami me-
mindahkan sebuah gunung raksasa, hal itu akan terasa lebih ringan dari apa yang mereka 
perintahkan pada saya sekarang. Kami bertanya pada mereka, ‘Kenapa kalian berpendapat 
melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad?' Abu Bakr dan ‘Umar 
bersikeras mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja dan malah akan membawa kebaikan. 
Mereka tak henti-henti menenangkan rasa keberatan yang ada hingga akhirnya Allah 
menenangkan kami melakukan tugas itu, seperti Allah menenangkan hati Abu Bakr dan 
‘Umar." ⁵ 
Catatan kaki
4.(Qurra' (lht. pembaca-pembaca) adalah istilah yang biasa dipakai untuk para hufiaz, Mereka orang-
orang yang hafal Al-Qur'an. Qurra' dengan ketakwaannya selalu berada dalam barisan paling depan 
pada waktu perang dan banyak yang mati dibanding dengan tentara-tentara biasa.
5. Al-Bukhari, sahih , Jam'i Al-Qur'an, hadith, no. 4986; lihat juga Ibn Abi Dawud, al-Masahif,

Dari sini semua sahabat abu bakar dan Umar sendiri menyadari ini tindakan ilegal, menduplikasi Al Qur'an tanpa izin nabi dan tanpa dokumen pembanding

Nah itu artinya Al Qur'an yang ada pada diri kita ini adalah hasil duplikasi ilegal

Isinya ya copyan Al Qur'an juga tapi ilegal, caranya biar jadi legal ya sandarkan kepada pemiliknya

Sama kayak copyan sertifikat yang ilegal, agar bisa jadi legal ya sandarkan kepada pemiliknya, siapa pemilik Al Qur'an yang diwariskan oleh nabi? Ya imam Ali as, berikan copyan ilegal kepadanya maka jadi miliknya kembali, nah setelah itu baru bisa copyan jadi legal

Itu artinya kita gunakan copyan ini dgn bersandar pada imam Ali as dalam memahaminya agar Al Qur'an ini gak mengutuk kita karena telah menjadikan dirinya ilegal

Begitu loh nak anak ku sekalian

Mau al Qur'an yang ada didalam rumahmu mengutuk kalian sampai selama lamanya?

https://surausalikin.files.wordpress.com/2008/11/sejarah-teks-alquran.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar