Minggu, 30 Agustus 2020

Rasul dan Zakat

Pengampunan (At-Tawbah):103 - AMBILLAH zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu KAMU membersihkan dan MENSUCIKAN mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya DOA KAMU itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayo siapa yang disuruh ambi zakat, apakah ayat ini perintah untuk ummat untuk ngambil zakat? Jika ini perintah untuk ummat untuk ambil zakat maka yang bayar zakat siapa? Ummat juga? Kan ummat yang disuruh ambil zakat bukan? Jika ummat yang ambil zakat maka bukan ummat yang bayar zakat, karena gimana bisa perintah ambil dan bayar kepada satu pihak? Dia yang bayar dia yang ambil, lah gimana ceritanya? 🤣🤣

Kalo ambil ya ambil kalo bayar ya bayar, masa bayar dan ambil pada satu pihak?

Itu artinya yang ambil dan yang bayar itu beda pihak

Ada "ummat" ada "rasul"

"Ummat" yang bayar zakat dan "rasul" yang ambil zakat

Makanya ayat ini diteruskan dgn perkataan, dgn zakat itu...

dengan zakat itu KAMU membersihkan dan MENSUCIKAN mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya DOA KAMU itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. 

Siapa "kamu" dan siapa "mereka" dalam ayat ini?

"Mereka" dalam ayat ini adalah ummat
"Kamu" dalam ayat ini adalah utusan Allah atau rasul

Jadi yang ambil zakat itu rasul dan yang bayar zakat itu ummat

Nah abu bakar itu ummat atau rasul? Ummat, maka dia gak berhak pada posisi ambil zakat, makanya sahabat sahabat nabi yang paham akan hal ini gak mau menyerahkan zakatnya kepada abu bakar, dan oleh karena itulah abu bakar mengutus 11 detasemen tempur untuk memerangi mereka

Tanpa izin nabi abu bakar memerangi dan membantai sahabat sahabat nabi yang lain

Dia telah melanggar ayat at Taubah 103 dan pasal 36 piagam Madinah!

Lalu bagaimana jika rasul telah wafat? Maka wajib ada rasul yang lain yang menggantikan posisi Rasullullah Saw untuk mengambil zakat, karena ayat ini jelas bahwa yang mengambil zakat itu rasul karena ayat ini memisahkan kata KAMU DAN MEREKA, "kamu" adalah Rasul dan "mereka" adalah hanya ummat, dan ayat ini kekal berlaku sampai kiamat, maka tidak ada yang berhak menjadi KAMU dalam ayat ini setelah ketiadaan Rasulullah Saw kecuali dia juga adalah rasul, atau rasul pengganti. Siapa dia? Ya sang rasul saksi imam Ali as

Tidak ada komentar:

Posting Komentar