3 Rombongan
Rombongan-rombongan (Az-Zumar):68 - Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba MEREKA berdiri menunggu (putusannya masing-masing).
Rombongan-rombongan (Az-Zumar):69 - Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah PARAA NABI dan SAKSIS-SAKSI dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang MEREKA tidak dirugikan.
Dalam dua ayat diatas disebutkan 3 pihak (3 rombongan)
1. Para Nabi (Nabi nabi)
2. Saksi-Saksi
3. Umat yang akan diadili
1. Para Nabi, mereka adalah nabi nabi pembawa kitab suci, atau bukti yang nyata. Bukti yg nyata adalah sumber kedaulatan mereka, tanpa bukti yang nyata ini maka mereka tidak memiliki kedaulatan sama sekali dalam memimpin ummat, karena tidak ada bukti yang bisa membuktikan bahwa dia adalah utusan Allah dan pemegang kedaulatanNya
2. Para Saksi, mereka adalah saksi saksi yang diutus Allah dalam mengikuti nabi dan menyaksikan apakah nabi telah menyampaikan Amanah agama bagi ummat atau belum, fungsi saksi sangat urgen, karena jika saksi ini dibunuh maka sang nabi tidak akan bisa membuktikan diri bahwa dia telah menyampaikan amanah kepada ummat. Karena demikianlah hukum amanah, harus disaksikan, dan Allah tidak akan melanggar hukumNya sendiri
Wanita (An-Nisā'):58 - Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Ini hukum amanat
Sapi Betina (Al-Baqarah):283 - Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (PARA SAKSI) menyembunyikan PERSAKSIANNYA. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
setiap amanat wajib ada saksi, termasuk agama Allah yang diamanatkan pada nabi untuk disampaikan pada ummat, maka saksi yang dimaksud bukan dari pihak nabi melainkan dari Allah, karena saksi dari pihak yang dibebani amanat adalah saksi palsu, tidak bisa diterima persaksiannya karena bisa dianggap tidak adil, sama ketika imam Ali mengajukan putranya sebagai saksi saat bersengketa soal perisai perangnya yang dimiliki seorang yahudi, maka saksi dari imam Ali as ditolak oleh hakim
Maka saksi dalam ayat ini wajib saksi dari Allah, karena dia bersaksi dan Allah akan mempercayainya tanpa keraguan lagi karena memang Allah yang memilihNya karena kepastian adil dan jujurnya.
3. Ummat. Perhatikan kata "mereka" dalam ayat diatas. Mereka itu adalah, nabi, saksi dan ummat yang dituju oleh nabi untuk menyampaikan amanat Allah (agama)
mereka akan diberikan keputusan dengan adil, itu artinya ini adalah proses persidangan yang melibatkan para nabi, para saksi dan ummat, kenapa ummat? Ya karena nabi diutus untuk ummat maka pasti ini perkara yg melibatkan ummat.
Mana ayatnya? Hud 18
Nabi Hud:18 - Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,
Itu artinya para saksi akan bersaksi dalam memberatkan ummat yang berdusta atas nama Tuhan. Kedustaan apa? Apalagi yg akan mereka dustakan perihal nabi? Ya amanat, karena nabi diutus membawa nubuah, pesan Tuhan untuk ummat. Sudah sampai atau belum kepada ummat?
Maka sebelum ummat ditanyakan soal amanat maka sudah lumrahnya jika pembawa amanat yang terlebih dahulu ditanyakan "sudahkah amanat kalian sampaikan kepada ummat?" jika belum maka ummat tidak bisa dituntut atas apa yang belum sampai kepada mereka, karena apa yg mau dituntut jika amanatnya saja tidak sampai
Karena itulah para rasul akan ditanyakan
Jamuan (Al-Mā'idah):109 - (Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka): "Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?". Para rasul menjawab: "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib".
Mereka menjawab, "tidak ada pengetahuan kami tentang itu"
Mendengar hal ini maka ummat akan kegirangan karena pembawa amanat gak tau apakah kita sudah menerima amanat atau belum? Ini adalah ujian Allah dalam memisahkan orang orang beriman dan bukan, karena orang beriman gak akan kegirangan. Orang orang yang tidak beriman akan berkata "nabi belum menyampaikan amanat, maka tidak ada alasan tuk mengadili kami"
nah para saksi diatas itulah yang akan berkata, "kalian dusta"
Nabi Hud:18 - Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,
para saksi ini akan berdiri dalam tiap tiap lapisan ummat masing masing nabi, sampai kepada ummat akhir zaman agar mereka tidak bisa beralasan bahwa agama belum sampai kepada mereka
Wanita (An-Nisā'):41 - Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat (termasuk umat akhir zaman) dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).
Saksi bagi umat akhir zaman adalah Imam Mahdi as
lalu Rasulullah saw akan menjadi saksi bagi semua rasul saksi dan ummat bahwa memang mereka para saksi dari Allah sesuai perjanjiannya dengan Allah
Keluarga 'Imran ('Āli `Imrān):81 - Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul (SAKSI) yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu SAKSIKANLAH (hai para nabi) dan Aku menjadi SAKSI (pula) bersama KAMU".
ALLAH DAN NABI MENJADI SAKSI
itulah perjanjiannya. Dan siapakah para nabi tersebut yang mengikat perjanjian diatas?
Golongan-Golongan yang bersekutu
(Al-'Aĥzāb):7 - Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri / Muhammad) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.
Mereka adalah Nabi Muhammad saw, Nabi Nuh as, Nabi Ibarhim as, Nabi Musa as, dan Nabi Isa as, maka rasul rasul selainnya adalah para saksi, washi dan pelanjut tugas risalah
maka rasul rasul saksi bagi Muhammad wajib diimani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar