Sabtu, 16 November 2019

Ummat Islam mustahil sebagai orang yang mempunyai bukti yang nyata

Banyak yang berkata, "jangan seenaknya kafir kafirin orang dong", lah gimana kalo emang seperti itu bunyi ayatnya, coba perhatikan yang saya beri tanda huruf kapital

Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang (Nabi Muhammad Saw) yang ada mempunyai bukti yang nyata (Al Quran) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Imam Ali as) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa, imaman dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang KAFIR kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan MANUSIA TIDAK BERIMAN.

TIDAK BERIMAN ya artinya Kafir, karena yang disebut "tidak beriman" sudah Allah sebutkan salah satu contohnya yaitu "Dan barangsiapa diantara mereka (orang orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang KAFIR kepada Al Qur'an"

Sebutan tidak beriman mengacu pada orang yang kafir pada Al Qur'an. Jadi ayat ini jelas menyatakan yang menolak Al Qur'an atau tidak beriman padanya adalah KAFIR, tidak ada cerita lain selainnya. 

Nah itu artinya seseorang termasuk kafir jika menolak realita atau kenyataan Hud 17 itu sendiri karena ayat Hud 17 merupakan bagian dari Al Qur'an itu sendiri. Itu artinya juga termasuk kafir pula bagi mereka yang menolak hal hal yang disampaikan atau dibicarakan didalam Hud 17 itu sendiri.

Apa yang dibicarakan dalam Hud 17?  Yaitu bahwa ada orang yang mempunyai bukti yang nyata dan orang itu diikuti pula seorang saksi dari Allah atau saksi utusan Allah (Rasul), menolak hal ini adalah kafir karena sama saja menolak Hud 17 dan sama saja menolak Al Qur'an, maka dia adalah orang yang tidak beriman.

Itu artinya jika orang yang dimaksud sebagai orang yang mempunyai bukti yang nyata adalah ummat Islam, maka menolaknya adalah kafir, artinya menolak ummat islam sebagai pemilik bukti yang nyata akan disebut kafir, karena dialah yang dimaksud sebagai orang yang mempunyai bukti yang nyata dan menolak kenyataan ini adalah kafir, karena hukumnya menolak pernyataan Allah dalam Al Qur'an adalah? Ya kafir.

Itu konsekuensinya. Maka jika ada orang Islam yang sudah mempunyai bukti yang nyata datang kepada seseorang yang lain kemudian dia ditolak maka hukumnya kafir. Ini konsekuensinya karena dia sudah mempunyai bukti yang nyata maka, menolaknya sama saja menolak penyataan Allah.

Itu artinya jika umat Islam datang kepada manusia yang lain lalu dia berkata, "apakah kamu belum membaca Hud 17 bahwa kamilah yang mempunyai bukti yang nyata, maka terimalah kami, ikuti kemaun kami, taat dan patuh, jika tidak maka kamu telah kafir karena menolak realita bahwa kami memiliki bukti yang nyata dan ini sudah diumumkan Allah swt. 

Bagaimana jika orang itu ternyata dzalim, aniaya, pendusta lagi khianat apakah tetap harus diikuti dan ditaati hanya karena dia mempunyai bukti yang nyata, dan jika ditolak maka sama saja menolak klaim Tuhan dan akibatnya bisa kafir?

Tentu tidak mungkin, karena itu orang yang dimaksud dalam Hud 17 sebagai orang yang mempunyai bukti tentulah harus para nabi, sebab dia tidak mungkin dzalim kepada manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar