Dalam Hud 17, yang menjadi kesalahan fatal dalam memahami ayat itu terletak pada kalimat
Afaman Kana ala bayyinatin, apakah sama orang yang mempunyai bukti yang nyata
Wayatluhu syahidun minHu, dan dia diikuti pula oleh seorang saksi dari Allah (rasul saksi)
Dalam mengartikan orang yang mempunyai bukti yang nyata, para mufassir mengartikan bahwa orang tersebut adalah ummat Islam, dan saksi yang dimaksudkan adalah Nabi Muhammad Saw
Sehingga didapatkan terjemahannya sebagai berikut
Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang ada mempunyai bukti yang nyata (Al Quran) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Muhammad) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa yang menjadi pedoman dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.
Ini adalah kesalahan fatal, sebab selain bertentangan dengan as saf ayat 6 yang menyatakan bahwa orang yang mempunyai bukti yang nyata itu adalah nabi Muhammad Saw juga karena di akhir ayat ada perkataan, " Dan barangsiapa diantara mereka (orang orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang KAFIR kepada Al Qur'an maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya. Artinya bagi siapa yang kafir kepada Al Qur'an atau yang menolak Al Qur'an maka tempatnya di neraka, itu artinya pula barang siapa yang menolak isi Hud 17 dan apa yang dijelaskan didalamnya maka ia sama saja kafir kepada Al Qur'an, karena Hud 17 dan apa apa yang dijelaskan didalamnya juga adalah bagian dari Al Qur'an.
Lalu apa yang ada didalam Hud 17 itu? Yaitu satu keterangan bahwa ada orang yang mempunyai bukti yang nyata dan dia diikuti pula oleh seorang saksi dari Allah atau rasul saksi, barang siapa yang menolaknya maka sama saja menolak Al Qur'an atau kafir terhadap Al Qur'an dan neraka tempat kembalinya
Lalu siapa orang yang mempunyai bukti yang nyata itu yang tidak boleh ditolak keberadaannya karena sama saja menolak isi Hud 17 dan itu artinya sama saja telah menolak Al Qur'an?
Jika orang yang dimaksud sebagai orang yang mempunyai bukti yang nyata itu adalah ummat Islam atau orang Islam, maka haram bagi siapa pun menolaknya kecuali dia pasti akan dianggap menolak keterangan Hud 17 dan itu artinya sama saja telah menolak Al Qur'an, maka tempat kembalinya adalah neraka
Maka ini mustahil karena akan sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, sebab hukumnya menjadi wajib bagi siapapun harus mengakui orang islam sebagai pemilik bukti yang nyata, itu artinya pasti dia dalam kebenaran tidak mungkin dalam kesesatan. Sebab orang sesat pasti tidak memiliki bukti yang nyata dari Allah. Maka orang itu jika menyeru harus didengar jika tidak maka sama saja telah menolaknya dan sama saja telah menolak isi Al Qur'an
Dan jika orang itu mengajak pada satu jalan harus didengarkan dan diikuti karena jika tidak maka sama saja telah menolak isi Al Qur'an
Kemudian jika orang itu mengatur, membimbing maka harus ditaati jika tidak maka itu sama saja telah menolak isi Al Qur'an
Maka bagaimana jika orang itu ternyata kafir, dzalim, aniaya? Hanya karena dia orang yang sudah mengaku Islam lantas wajib diikuti? Maka ini adalah kesalahan yang sangat fatal
Maka mustahil diikuti, ditaati, dan dipatuhi kecuali dia adalah orang yang maksum, suci dari semua kemungkinan kesalahan, kedzaliman dan aniaya. Maka mustahil dia munusia biasa melainkan pasti orang itu adalah Rasul.
Nah inilah yang dimaksud dalam as saf ayat 6 bahwa orang yang mempunyai bukti yang nyata itu adalah Nabi Muhammad Saw, bukan ummat Islam secara umum!
Satu barisan (Aş-Şaf):6 - Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)". Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata".
Lalu siapakah rasul saksi yang mengikutinya? Ya tiada lain adalah Imam Ali as karena tidak mungkin Jibril as sebab ada satu konsekuensi, yaitu dia harus pengikut, sebab ada kata "dan diikuti" seorang saksi dari Allah
Dan diikuti artinya dia adalah pengikut Nabi Muhammad Saw, ya siapa lagi selain Imam Ali as yang sejak kecil dan paling pertama menjadi pengikut Nabi Muhammad Saw?
Menolaknya sama saja itu artinya telah KAFIR kepada isi Al Qur'an dan nerakalah tempat kembalinya. Sudah siapkah anda? Maka Islam hakiki itu adalah Islam yang mengakui nabi Muhammad Saw sebagai pemilik atau yang. Mempunyai bukti yang nyata dan Imam Ali as sebagai rasul saksi yang mengikutinya, selainnya adalah kafir terhadap Al Qur'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar