Seorang yg menempatkan dirinya jd public figur yg jadi konsumsi publik sejatinya sdh tdk punya hak privasi
Sama sprt anda makan ikan bakar disebuah restoran, gak ada istilahnya ikan itu akan berkata "mbak jangan makan kepala saya ya, cukup bagian badan dan ekor, krn kepala adalah hak saya"
Makanya seorang publik figur sdh menjual haknya untuk dikonsumsi publik
Gak ada istilah agama saya, keyakinan saya hak privasi dan gak bisa dibully? Itu termasuk konsumsi publik
Makanya hukum gibah gak berlaku bagi publik figur krn dia telah menempatkan dirinya dlam wilayah publik yg dikonsumsi publik
Sama sprt tiang dipinggir jalan dan tiang dalam rumahmu, jika tiang dipinggir jalan ditabrak maka gak ada yg menuntut sekalipun viral di republik ini semisal "Tiang listrik jaman Now" yg ditabrak papa, kenapa demikian? Itu krn tiang itu berada dalam wilayah publik. Sebaliknya jika tiang dalam rumahmu ditabrak maka kau bisa menuntut krn berada dalam wilayah privasi,
Nah sama tuh dgn para sahabat nabi yg sdh menjadi publik figur, mau dicaci, dimaki, atau digunjing gak ada istilah gibah krn dia berada dalam wilayah publik, makanya Firaun Allah ceritakan kebusukannya, krn firaun itu publik figur atau pemimpin di zamannya. Mereka semua berada dalam wilayah publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar