Selasa, 21 November 2017

Public Figur 2

Seseorang yg menempatkan dirinya sebagai publik figur gak bisa seenaknya bertindak dan berbuat karena dia sdh kehilangan hak pirvasi krn dia secara sadar menempatkan dirinya dalam wilayah publik untuk dikonsumsi publik, sama sperti tiang lampu lalu lintas di dalam rumahmu (jika ada) dan tiang lampu lalu lintas di pinggir jalan  umum, gak bisa berkedip sesuka hati sesuai selera warna, karena akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Lain halnya jika lampu lalu lintas itu berada di dalam rumahmu, mau berkedip dengan model apapun tidak ada urusan dgn org lain

Sama dengan seoraang publik figur, gak bisa seenaknya bongkar pasang jilbab, atau simbol dan atribut agama seenaknya, karena  dia berada dalam wilayah publik sebagai publik figur, jika dia bukan publik figur ya suka suka dia saja. Mau pakai, gak pakai, atau hari ini mau pakai, besok kagak, ya gak ada masalah, krn dia bukan publik figur, tdk sedang berada dalam wilayah publik,

Sama sprt papa ketua dewan yg merupakan publik figur, gak bisa mempertontonkan hal yang dianggap lucu atau aneh seenaknya, mau dipanggil KPK lalu sakit, mau diperiksa KPK lalu tabrakan, ini jelas sprt lampu lalu lintas yang mau menyala seenaknya karena dia berada dlm wilayah publik.

Maka membetulkan lampu lalu lintas yang sprt itu adalah wajib demi keselamatan publik

Sama sprt artis diatas
Sama sprt papa diatas

Krn mereka berada dalam wilayah publik.

Membiarkan adalah sebuah kesalahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar