Selasa, 21 November 2017

Nikah Mut'ah

Hampir 70% penduduk dunia itu pezina, pejudi atau pemabuk, hanya saja ada yg nampak dan ada yg diam diam, karenanya uang di dunia ini pun berputar diseputaran hal Itu, berpindah pindah dari tangan satu ketangan yang lain dalam urusan urusan seperti itu, dan hal hal yang mendukungnya, itu sdh alamiah kehidupan ini. Maka pentupan tempat pelacuran atau tempat tempat sejenis yang menyediakan 3 hal diatas adalah sama saja dengan menutup roda perputaran uang hampir 70%, sebaliknya jika membuka 3 hal diatas dalam bentuk resmi maka membuka kran 70% perputaran ekonomi, makanya jangan heran jika ekonomi mandek, karena dimana mana lokalisasi ditutup, maka sama saja menutup perputaran ekonomi hampir 70%

Makanya di era soeharto ada yg namanya SDSB judi nasional yg legal, prostitusi dibuka dimana mana

Makanya pula di cina ada macau, di amerika ada las vegas yg didalamnya ada 3 hal ini, hidup dan berkembang. Inilah yang turut membesarkan china dan AS

Mengapa demikian? Itu krn separuh dunia ini isinya laki laki dan laki laki itu suka kawin, baik jalan legal maupun ilegal, mau lewat "beli" atau maksa (perkosa) dan mereka rela membeli demi menghindari "paksa" dan mereka rela menghabiskan separuh pendapatan demi membeli, makanya ekonomi bergolak dan berjalan. Jika mereka tidak mampu membeli di dalam negeri maka mereka akan membeli keluar negeri, jika tdk mampu membeli secara halal maka mereka akan membeli secara haram, makanya dlm islam dikenal dgn istilah nikah mut'ah, membeli secara  halal. Makanya Allah menghalalkan jual beli kenikmatan sprt itu dgn jalan halal, sebab jika dilarang maka manusia pasti, niscaya akan membeli secara haram.

Wanita (An-Nisā'):24 - dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah (telah selesai )kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (bayarannya dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Kenapa dihalalkan cara itu, itu karena jika diharamkan, maka sama saja menutup pintu 70% perputaran ekonomi dunia, dan ini akan lebih menyengsarakan, sebab jika ekonomi sebuah bangsa tumbang maka terjadi ketidakstabilan sosial, gejolak dan perang yg didalamnya tentu tdk ada hukum, maka perzinahan dan pemerkosaan merajalela dan pembunuhan sadis akan tercipta dimana mana dan setiap saat, karenanya hukum itu dihalalkan demi mencegah lebih banyak kerusakan.

Ibarat membiarkan satu keburukan demi mencegah jutaan keburukan yang jauh lebih besar dan tak terkendali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar