Rabu, 30 September 2020

Larangan Perang

Larangan Perang

Piagam Madinah

٣٦. وانه لا يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.

Pasal 36

Tidak SEORANG PUN dibenarkan (untuk BERPERANG), kecuali seizin MUHAMMAD SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat JAHAT (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia TERANIAYA. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini

Siapapun dia jika hendak berperang maka wajib meminta izin nabi Muhammad Saw. Tapi nabi kan sudah wafat bagaimana minta izin kepadanya?

Itu artinya perang telah dilarang selama lamanya karena pemberi izinnya telah wafat, itu artinya izin telah tiada, maka tiada lagi izin untuk berprang untuk selama lamanya, siapapun dia selama dia mengakui dirinya muslim.

Siapapun, lihat siapapun, tanpa terkecuali. Bahkan seandainya malaikat diturunkan untuk berperang ke dunia pun maka wajib meminta izin nabi Muhammad Saw. Mengapa? Karena bumi ini telah dipusakakan kepada nabi Muhammad Saw

Nabi-Nabi (Al-'Anbyā'):105 - Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh.

Nabi Muhammad Saw hamba yang sholeh tidak? Jelas makhluk paling Sholeh diantara semua mahluk. Maka bumi ini telah dipusakakan kepada Nabi Muhammad Saw. Jadi bumi ini milik nabi Muhammad Saw, siapapun yang mau berprang diatas hak miliknya maka sudah sepantasnya meminta izin darinya, makanya ketetapan itu telah benar adanya bahwa tidak seorangpun, siapapun dia boleh berperang tanpa izin darinya, karena bumi ini miliknya, bahkan malaikat pun wajib meminta izin darinya jika mau mengobarkan perang diatas muka bumi. Apalagi hanya seorang Abu bakar Umar maupun Aisyah

Dan ketetapan ini sangat dibenarkan oleh Allah, lihat kalimat terakhirnya "Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini"

Ini adalah ketentuan yang sangat dibenarkan oleh Allah, melanggarnya maka melanggar apa yang sangat dibenarkan oleh Allah. Itu artinya dia lebih bener dari Allah

Jadi sudah tau kesalahan fatal Abu bakar Umar dan Aisyah?

Ya mereka kena pasal 36, dan menjadi tersangka pembunuhan ribuan nyawa sahabat sahabat nabi Muhammad Saw, dan juga menjadi tersangka penyengsara anak dan istri istri mereka.

Dan ini adalah satu kejahatan yang paling memilukan

Golongan-Golongan yang bersekutu (Al-'Aĥzāb):36 - Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah MENETAPKAN suatu KETETAPAN, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, SESAT YANG NYATA.

Maka itulah nabi telah menetapkan bahwa imam Ali as adalah wali, penolong kalian dalam peristiwa Ghadir Khum saat haji wadah, jika saja kalian mau ikhlas dipimpin oleh imam Ali as maka jelas abu bakar Umar dan Aisyah akan terhindar dari kejatahan diatas.

Memang tidak salah jika nabi menyatakan imam Ali as adalah penolong dalam hadis Gadhir Khum, karena memang dialah penolong jika saja mereka mau rela dipimpin oleh imam Ali as. Karena tidak rela itulah maka mereka tidak dapat ditolong dari kejahatan diatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar