Senin, 14 Oktober 2019

Kenabian dan Rasul Saksi


Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang ada mempunyai bukti yang nyata (Al Quran) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Muhammad) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa yang menjadi pedoman dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.

Perhatikan ayat diatas, yang saya copy paste apa adanya.

Dalam ayat diatas menjelaskan satu objek pembahasan yaitu "bukti yang nyata" dan ada dua orang atau dua pihak yang ikut disebutkan dalam ayat tersebut

Orang pertama adalah "orang yang mempunyai bukti yang nyata"

Lalu orang kedua adalah saksinya yang mengikuti orang pertama

Itu artinya, kedua orang tersebut dihadapkan pada satu konteks pembahasan yang sama yaitu "bukti yang nyata" atau al bayyinat

Orang pertama dalam konteks bukti yang nyata dia sebagai pembawa, atau yang mempunyai

Sedang orang kedua dalam konteks yang sama yaitu "bukti yang nyata" adalah sebagai saksi yang "mengikuti" orang pertama. Sehingga dalam konteks bukti yang nyata orang kedua adalah makmum atau pengikut orang pertama

Nah siapa orang pertama dalam konteks bukti yang nyata dalam Hud 17 diatas?

Mari kita simak surat as saf ayat 6

Satu barisan (Aş-Şaf):6 - Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)". Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata".

Dalam konteks "bukti yang nyata" ternyata al qur'an hanya menyebutkan satu nama yaitu Nabi Muhammad saw, itu artinya pula pembawa "bukti yang nyata", atau yang mempunyai "bukti yang nyata" adalah para Rasul, salah satunya adalah Nabi Muhammad saw. Untuk apa bukti yang nyata? Tentu sebagai alat pembuktian bahwa dia adalah utusan Allah.

Jadi jika kita kembalikan pada surat Hud 17, kita dapati satu konteks yang sama, yaitu sama sama menyebut "bukti yang nyata". Itu artinya dalam konteks "bukti yang nyata", nabi Muhammadlah sebagai orang pertama atau orang yang mempunyai "bukti yang nyata" itu. Menyatakan ada orang lain selain para nabi atau para rasul sebagai orang yang mempunyai "bukti yang nyata" adalah kafir, menentang as saf ayat 6

Jawaban pertama sudah terjawab. Nah lalu siapakah orang kedua yang juga mengikuti orang pertama? Tentu saja bukan jibril sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab ibnu katsir, sebab dalam konteks "bukti yang nyata", Malaikat jibril tidak bisa menjadi saksi apalagi menjadi pengikut nabi Muhammad saw sebab dalam konteks "bukti yang nyata", baik itu kitab atau mukjizat semuanya diturunkan kepada para pada nabi untuk ditunjukkan kepada ummat dan untuk diikuti oleh ummatnya bukan untuk malaikat jibril as atau untuk diikuti malaikat jibril as. Maka yang jadi saksi sekaligus pengikut nabi saw dalam konteks "bukti yang nyata" haruslah ummat nabi itu sendiri.

Siapa dia? Silahkan buka tafsir ibnu katsir, hanya ada tiga nama yang disebutkan sebagai saksi dalam menafsirkan surat Hud ayat 17. Pertama adalah Nabi Muhammad saw, kedua adalah jibril as dan ketiga adalah Imam Ali as

Nah jawaban pertama dan kedua yang diberikan ibnu katsir telah kita ulas diatas yang artinya mustahil untuk jadi saksi dalam konteks "bukti yang nyata"

Maka yang tersisa hanya satu, yaitu Imam Ali as

Sehingga pertanyaan kedua telah terjawab sudah.

Maka jika kita masukkan kedua nama tersebut dari pertanyaan pertama dan kedua akan demikian hasilnya

Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang (para nabi salah satunya adalah Nabi Muhammad) yang ada mempunyai bukti yang nyata (Al Quran) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Imam Ali as) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa , IMAMAN, pedoman dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.

Perlu diingat untuk konteks yang lain selain konteks "bukti yang nyata" nabi bisa saja menjadi saksinya tapi khusus dalam konteks "bukti yang nyata" tidak bisa, karena surat as saf ayat 6 telah mempatenkan posisi Nabi sebagai "yang mempunyai bukti yang nyata" berpendapat lain dari itu adalah kafir atau jika ada dalam hadis maka  hadis itu adalah palsu karena bertentangan dengan as saf ayat 6.

Dengan demikian maka Imam Ali as adalah Rasul saksi, sebab saksi dalam Hud 17 adalah saksi utusan Allah

Lalu bagaimana dengan ayat khataman nabi? Bahwa nabi Muhammad saw adalah penutup nabi dan rasul?

Golongan-Golongan yang bersekutu (Al-'Aĥzāb):40 - Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tidak ada masalah, karena kenabian pembawa risalah atau nabi pembawa bukti yang nyata selalu disertai oleh saksinya sebagaimana penjelasan diatas, maka itu artinya setelah nabi Muhammad saw sudah tidak ada lagi nabi atau rasul pembawa bukti yang nyata beserta rasul saksinya.

Itu artinya kerasulan Imam Ali as bukan ada setelah nabi Muhammad saw melainkan satu kesatuan dari kerasulan dan kenabian Muhammad saw itu sendiri

Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga dapat diikuti agar anda semua tidak mati dalam keadaan kafir, sebab menolak salah satu rasul hukumnya adalah kafir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar