Sabtu, 10 Juni 2017

PEMERINTAHAN ILAHIA (Bag: 4)

Pemerintahan ilahia 4

Pengampunan (At-Tawbah):103 - Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ambillah, ini kata perintah, kepada siapa? Kepada muwalliha ummat islam, siapa muwalliha ummat islam pada masa nabi? Rasulullah saw, siapa muwalliha pada masa setelah nabi wafat? Imam Ali as, makanya para sahabat nabi tdk mau membayar zakat kepada abu bakar krn dia bukan muwalliha ummat islam, makanya banyak sahabat nabi yg dibunuh krn menolak membayar zakat semisal Malik al asytar r.a.

Islam itu tertib, gak serampangan, termasuk dlm urusan zakat, yg berhak mengumpulkan zakat adalah muwalliha, pemimpin umat islam, amirul mukmin, selainnya haram krn ayatnya jelas diatas. Makanya kita ini blm dipandang sebagai umat islam, krn blm punya muwalliha

Sapi Betina (Al-Baqarah):148 - Dan bagi tiap-tiap umat ada muwallinya - pemimpinnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Maka puasa ramadhan kita selama blm jelas siapa muwalli kita atau wakil muwalliha akan menjadi sia sia, krn penyempurnanya yaitu zakat fitrah tdk dpt dibayarkan kepada yg berhak mengambilnya yaitu muwalliha tersebut.

Krn dlm at taubah 103 jelas perintah "ambillah zakat" itu diperintahkan kepada muwalliha.

"Tapi saya langsung membayarkan kepada yang berhak loh. Sprt janda, fakir miskin dll"

Iya itu yg berhak menerima, tp yg berhak mengambilnya juga ada, jgn melangkahi regulasi, aturan, krn ini aturan Allah, bukan aturan Pak RT. Yang mengambil zakat itu muwalliha atau wakilnya, nah muwalliha atau wakilnya itulah yg bertugas menyerahkannya kepada yg berhak.

Jadi, zakat mu selama ini tdk sesuai aturan, maka puasamu jg sia sia, ini aturan pemerintahan ilahia, tertib dan teratur.

Blm punya muwalliha atau wakilnya? Sdh anda itu bukan ummat islam.

Jd secepatnya lah minta wakil muwalliha agar keislaman kita diakui disisi Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar