Setiap nabi pembawa al bayyinat (mukjizat), kitab dan hikmah maka akan disertakan padanya seorang saksi. Hal ini sangat penting sebagai pembuktian mana kala kelak di akhirat nanti kaum yang menjadi ummatnya menolak dan berdusta bahwa mereka sama sekali tidak pernah didatangi oleh seorang nabi.
Jamuan (Al-Mā'idah):19 - Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari'at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan: "Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan". Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat diatas ini menjadi bukti bahwa ummat akan berkata "Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan".
Jika hal ini terjadi maka secara hukum kelak mereka tidak bisa dihisab, sebab penghisaban hanya berlaku bagi kaum yang telah datang padanya seorang rasul. Sebab apa yang mau dihisab jika pelanggaran hukum saja tidak ada? Dan bagaimana hukum bisa ada jika pembawa hukum Allah saja tidak pernah datang pada mereka?. Untuk itulah jalan paling mudah agar lolos dari penghisaban kelak adalah dengan mengatakan
"Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan". (Q.S. al-Maidah 19)
Inilah senjata paling ampuh bagi umat jika ingin lolos dari jeratan hukum Allah kelak.
Dan jika terbukti maka mereka akan dibebaskan oleh Allah dari tuntutan hukum.
Maka bagaimanakah cara Allah agar ummat tidak bisa berdusta dihadapanNya demi meloloskan diri dari jeratan HukumNya?
"Saksi"
Harus ada saksi yang hadir dan menyaksikan bahwa seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan telah datang pada mereka.
Untuk itulah setiap rasul akan diperikutkan dengan rasul yang lain agar yang satu menjadi seorang pembawa kabar gembira dan peringatan kemudian yang seorang lagi menjadi saksinya.
Hal ini berlaku bagi semua rasul pembawa nubuat atau syariat agama, terutama Nabi Muhammad saw sebagai Nabi penutup semua agama maka saksi baginya sangat fital, sebab jika ummat berkata seperti diatas tidak ada datang seorang pemberi peringatan kepada kami maka selesai sudah, itu artinya sepanjang ribuan tahun ummat tidak memiliki hukum Tuhan, kezaliman sepanjang berabad abad akan bebas dari hukum Allah. Apakah Allah akan ridho membiarkannya? Pasti tidak, maka saksi bagi Nabi Muhammad saw adalah saksi terkuat.
Tapi apakah cukup sampai disini? Tidak, ummat pun masih bisa menolaknya sebagai seorang rasul jika sanga nabi tidak dapat menunjukkan bukti kerasulannya. Sebab jika tanpa bukti yang nyata bahwa dia adalah seorang rasul maka ummatpun berhak menolak klaim seorang nabi, dan ini apakah mereka salah? tidak. Sebab setiap nabi sama persis seperti manusia biasa, lalu apa yang membuat mereka berbeda dan dapat dikenali sebagai rasul Allah jika dia tidak punya bukti kenabian? Ya bukti kenabian atau bukti kerasulan itulah yang membedakannya.
Bukti itu harus dapat dilihat, atau didengar, disaksikan oleh orang lain, harus nyata, maka itulah disebut bukti yang nyata atau al bayyinat
Besi (Al-Ĥadīd):25 - Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Bersamanya pula Allah menurunkan Kitab dan Neraca atau hikmah untuk menegakkan keadilan.
kedua faktor inilah atribut fital seorang rasul membawa nubuat atau syariat agama yaitu saksi dan bukti yang nyata
tanpa saksi maka ummat bisa berdusta dihadapan Allah, tanpa bukti yang nyata maka ummat bisa mempercayainya bahwa dia adalah seorang rasul Allah, maka keduanya menjadi atribut wajib bagi rasul pembawa nubuat.
untuk itulah setiap Rasul pembawa nubuat harus ridho mau ditemani oleh rasul saksi dan harus benar benar beriman pada kerasulannya dan menolong tugasnya, sebab tantangan bagi rasul saksi lebih berat dari rasul nubuat
Keluarga 'Imran ('Āli `Imrān):81 - Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul (saksi) yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu".
perjanjian ini adalah perjanjian para rasul nubuat sebelum mereka diutus ke dunia termasuk Nabi Muhammad saw
Golongan-Golongan yang bersekutu (Al-'Aĥzāb):7 - Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri Muhammad saw) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.
karena itulah jika ada manusia yang tidak menerima kerasulan Imam Ali as, maka sama saja dia adalah orang yang menolak kontrak kerja sama para rasul rasul Allah, maka dia adalah seburuk buruknya makhluk
Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar