Jamuan (Al-Mā'idah):106 - Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua SAKSI itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".
Ayat ini adalah ayat universal bagi setiap mukmin, siapapun dia, bahwa jika diantara mereka menghadapi kematian dan hendak berwasiat maka wajib baginya menghadirkan 2 orang saksi, tentu yang dimaksud adalah 2 orang laki laki, namun bisa juga 1 laki laki digantikan dengan dua orang wanita, karena nilainya sama dalam persaksian
Sapi Betina (Al-Baqarah):282 - ....
Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang LELAKI dan DUA ORANG PEREMPUAN dari SAKSI-SAKSI yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
Ayat ini tentu berlaku pula bagi nabi Muhammad saw, dan beliau pasti menghadirkan juga 2 orang saksi itu ketika beliau menghadapi kematian.
Maka siapakah saksi yang akan beliau hadirkan sebagai saksi baginya ketika beliau menghadapi kematian bilamana ada hal hal yang mungkin harus beliau wasiatkan??
Atau mungkin anda mengira bahwa nabi tidak punya wasiat? Apakah masuk akal seorang pemimpin besar dengan pasukan ratusan ribu orang dan wilayah kekuasaan yang begitu luas tidak meninggalkan satupun wasiat? Nampaknya hanya orang gila saja yang akan mempercayainya. Maka pasti ada wasiatnya, tapi saat ini bukan isi wasiat itu yang akan kita bahas sekarang, sebab itu kajian yang berbeda dan harus menghadirkan fakta otentik sejarah. Yang jelas pasti ada wasiat, entah wasiatnya itu bisa berupa nasehat semisal, "tolong jaga ummatku" atau "tolong tegakkan sholat" atau apapun itu yang jelas pasti punya wasiat tidak mungkin tidak. Dan bukan isi wasiatnya itu yang akan kita bahas melainkan hadirnya saksi disisi nabi dalam memenuhi ayat al maidah 106 diatas itulah yang menjadi titk pembahasan kali ini, yaitu fakta sejarah dimana nabi menghadirkan 3 orang saksi disaat beliau menghadapi kematian
Nah siapa saksi saksi ini? Mereka adalah Imam Ali as, Sayyidah Fatimah as, dan Aisyah r.a.
Ketiga orang ini nabi pilih sebagai saksinya yang beliau ridhoi, makanya saya menyebut Aisyah dengan gelar r.a, kerena pada masa ini dia belum melakukan pelanggaran fatal, kapan dia melakukan kesalahan fatal? Yaitu saat dia memerangi imam Ali as dalam perang jamal, hal itu adalah perang terhadap rasul saksi, sama saja artinya memerangi Allah, makanya sebelum hal itu terjadi dia masih dalam kategori r.a. Nabi masih meridoinya karena Itulah nabi masih mengizinkan dia menjadi salah satu saksi yang boleh hadir disampingnya menghadapi kematiannya yang suci.
Ketiga orang yang mulia ini memenuhi syarat saksi dalam al baqarah 282 diatas, seorang saksi laki laki dan 2 orang saksi wanita
nah pertanyaannya adalah apakah mungkin nabi akan memanggil saksi yang dirodhoinya jika ada saksi lain yang mengikutinya apalagi itu pilihan Allah?
coba perhatikan ayat Hud 17
Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang (Nabi muhammad saw) yang ada mempunyai bukti yang nyata (Al Quran) dari Tuhannya, dan DIIKUTI pula oleh SEORANG SAKSI dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa, Imaman dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.
DAN DIIKUTI PULA SEORANG SAKSI DARI ALLAH
Dalam ayat ini kita tidak membahas lagi siapa pemilik bukti yang nyata karena telah jelas dia adalah Nabi Muhammad saw sesuai as saf ayat 6.
Yang ingin saya tunjukkan adalah nabi sejatinya telah memiliki saksi dari Allah yang mengikutinya sebagai mana yang tertuang di dalam Hud 17
Lantas apakah masuk akal jika nabi memanggil saksi lain yang akan menjadi saksi dalam urusan terakhirnya di dunia? Padahal Allah telah memilihkan untuknya saksi selama ini? Mungkinkah nabi dipenghujung hidupnya akan menyakiti Allah dengan memilih saksi lain dari pilihan Allah? Tidak mungkin, itu sangat mustahil!
jika saksi yang selama ini mengikuti nabi adalah Jibril as pantaskah nabi memanggil saksi lain selain jibril as? Pasti tidak mungkin terjadi seperti itu. Maka sudah pasti Jibril as yang akan hadir disisi nabi saw dalam wujud manusianya untuk memenuhi syarat al maidah 106, sebab jibril sudah biasa hadir dalam bentuk manusia dan bukan hal sulit baginya untuk melakukannya, maka sudah pasti dia harus wujud seperti layaknya manusia jika ingin terpenuhi syarat al maidah 106, sebab saksi yang hadir akan dimintai sumpahnya dan disaksikan pengambilan sumpahnya itu oleh yang hadir
Jamuan (Al-Mā'idah):106 - Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka KEDUANYA BERSUMPAH dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".
bahkan jika tidak ada saksi muslim maka dua orang yang berlainan agamapun harus dihadirkan, artinya saksi tersebut wajib wujud secara nyata dan bisa disaksikan SUMPAHNYA sebagai saksi, sebab ayat itu tidak menyatakan "jika tidak ada manusia maka malaikat yang kasat mata pun bisa menjadi saksi" tidak ada seperti itu, maka sudah pasti manusia wujud yang wajib hadir sebagai saksi, dan jika jibril yang dimaksud sebagai saksi dalam hud 17 maka sudah pasti nabi akan memanggil jibril hadir dalam wujud manusianya, karena tidak mungkin nabi menghadirkan saksi lain sebagai penggantinya jika Allah telah memilihkan Jibril sebagai saksi baginya yang selama ini mengikutinya dan tentu hal itu juga bisa menyakiti perasaan jibril as sendiri
"masa selama ini saya yang mengikuti mu sebagai saksi lantas di akhir hayat kau memilih yang lain?"
Maka mustahil nabi akan melakukan hal sehina itu.
Tapi fakta nya yang hadir sebagai saksi baginya adalah 3 orang disisi nabi yaitu Imam Ali as, sayyidah Fatimah as dan Aisyah
Itu artinya tidak mungkin nabi akan memanggil Imam Ali as sebagai saksi dalam menghadapi kematiannya jika memang bukan dirinyalah yang selama ini memang mengikuti nabi sebagai saksi dari Allah sebab akan menyelisihi pilihan Allah Itu sendiri dan tentu akan menyakiti perasan Allah
"Mana saksi yang telah Kupilihkan untuk mu itu dan yang Aku perintahkan mengikutimu selama ini? Mengapa justru kau memilih yang lain sebagai saksi bagimu diakhir masa kehidupan mu? Apa piliihanKu kurang tepat bagimu? atau kau telah memecatnya?"
bukankah bisa seperti itu?
Karena itulah mustahil nabi menyelisihi pilihan Allah justru di akhir masa hidupnya, maka sudah pasti nabi akan memanggil saksi yang telah Allah utus untuknya dan mengikutinya selama ini untuk menjadi saksi utama diantara dua saksi yang wajib hadir atau menjadi saksi utama diantara 2 saksi wanita yang wajib hadir dan bersaksi disaat nabi mengahadapi kematian.
Dan siapakah ternyata saksi utama yang hadir diantara 2 wanita yang ikut menjadi saksi disaat nabi menghadapi kematiannya yang suci? Imam Ali as
Dialah saksi yang selama ini tidak dikenali, dialah saksi dari Allah yang selama ini mengikuti nabi
Wayatluhu Syahidun MinHu
Dan yang diikuti pula seorang saksi (laki laki) dari Allah, utusan Allah tuk menjadi saksi dan mengikuti nabi dalam melaksanakan tugas kenabiannya
DIALAH IMAM ALI AS SANG RASUL SAKSI
Berimanlah saudaraku sebelum ajal menjemput mu, jika tidak maka kau mati dalam keadan tidak beriman sebagaimana yang tertuang dalam Hud 17
Walaqinna aksarannasi la yu'minun
akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman = kafir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar