Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang (para nabi salah satunya adalah Rasulullah saw) yang ada mempunyai bukti yang nyata ( Al qur'an) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Imam Ali as) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa, IMAMAN dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia (ini siapa?) tidak beriman.
Hal inilah yang sering ditanyakan oleh ummat ketika diajukan ayat ini sebagai Hujjah kerasulan Imam Ali as
Mengapa bukan malaikat yang menjadi saksi? bukankah malaikat yang mencatat perbuatan manusia? Maka dialah yang lebih pas menjadi saksi
Malaikat? Malaikat gak bisa jadi rasul saksi karena malaikat adalah perangkat hukum Allah tuk memberatkan manusia.
Ingat, malaikat itu perangkat hukum, dia tidak bisa berfungsi manakala hukum belum sampai kepada ummat.
Ibarat hukum itu mobil, perangkat hukum itu semisal kaca spion dalam mobil
Kaca spion tidak akan bisa berfungsi manakala mobilnya saja belum ada, belum diakui
Maka mobil harus sampai dulu ketangan pelanggan baru kaca spion berfungsi
Malaikat adalah perangkat agama, perangkat hukum Allah
Hukum Allah harus sampai dahulu ketengah ummat baru nilai malaikat berfungsi
Agama bisa saja disangkal telah sampai kepada ummat mana kala mereka menyatakan "kami tidak pernah menerima syariat agama karena Muhammad tidak pernah menyampaikan agama Allah"
Maka malaikat tidak bisa diajukan sebagai saksi karena dia adalah perangkat hukum agama, sedangkan agama saja belum bisa dipastikan sampai atau tidak kepada ummat
Maka harus ada saksi selain malaikat yaitu Manusia yang hadir saat nabi menyampaikan agama, ya siapa lagi jika bukan Imam Ali as? Karena dialah yang pertama menyaksikan nabi berdakwa untuk pertama kali kepada bani hasyim
Maka dialah rasul saksi tersebut
Bukan abu bakar, umar, ataupun usman karena mereka saat itu belum islam
maka telah jelas bukan mengapa malaikat tidak bisa jadi rasul saksi dalam hal ini? Itu karena malaikat baru berfungsi secara hukum manakala agama telah diakui sampai kepada ummat
makanya setiap nabi syariat telah meneken kontrak perjanjian bahwa mereka hanya akan diberikan agama dan diutus tuk menyampaikan agama kepada ummat manakala mereka mau menerima seorang rasul lain (sebagai pendampingnya)
Keluarga 'Imran ('Āli `Imrān):81 - Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu".
Dan perjanjian ini juga berlaku bagi Nabi Muhammad saw, karena beliau selain sebagai Imamnya para anbiya (para nabi) beliau juga adalah penerima kitab dan hikmah
Golongan-Golongan yang bersekutu (Al-'Aĥzāb):7 - Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.
Mengapa demikian? Ya jika tidak ada saksi maka bisa sia sia agama diturunkan manakala nantinya ummat menyangkal telah datang nabi kepada mereka maka agar tidak sia sia maka wajib ada rasul saksi yang mendampingi para nabi syariat
Wanita (An-Nisā'):165 - (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dengan adanya rasul saksi maka mereka tidak akan mampu membantah Allah lagi, dan hukum secara sah telah sampai kepada mereka, setelah persaksian para saksi inilah bahwa agama talah sampai pada mereka maka hukum bisa ditegakkan, malaikat sebagai pencatat dan saksi masing masing manusia sudah bisa berfungsi. Makanya para saksi (rasul saksi, yaitu dari jenis manusia) inilah yang akan dipanggil sebelum hukum ditegakkan
Rombongan-rombongan (Az-Zumar):69 - Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan.
Perhatikan, setelah para nabi dan saksi dipanggil barulah diberi keputusan kepada mereka, makanya tanpa adanya nabi dan saksi ini maka keputusan (pengadilan) kepada mereka tidak bisa ditegakkan karena agama syariat, hukum belum dianggap sampai kepada ummat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar