Sebagian orang selalu menuduh Syiah menghalalkan mut'ah padahal telah diharamkan oleh nabi, lalu mengapa Syiah tetap menghalalkan nikah mut'ah? Itu karena tidak ada satu ayatpun yang mengharamkan mut'ah
Menetapkan hukum itu hanya hak Allah, nabi hanyalah pesuruhNya
Binatang Ternak (Al-'An`ām):57 - Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. MENETAPKAN HUKUM ITU HANYALAH HAK ALLAH. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".
Hanyalah hak Allah, tiada yang selainnya termasuk nabi, maka mengharamkan dan menghalalkan sesuatu wajib ada nash ayatnya dari Allah jika tidak maka bathil sekalipun nabi Muhammad saw sendiri
Hari kiamat (Al-Ĥāqqah):44 - Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami,
Hari kiamat (Al-Ĥāqqah):45 - niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya.
Hari kiamat (Al-Ĥāqqah):46 - Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.
Hari kiamat (Al-Ĥāqqah):47 - Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu.
Maka nabi jika mengharamkan sesuatu maka wajib membawakan nash ayat pengharamannya
Jika nabi saja wajib membawakan ayat pengharaman mut'ah apalagi hanya kita manusia biasa? Makanya mana berani syiah mengharamkan mut'ah tanpa dalil ayat?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar