Ternyata masih banyak orang awam yang masih menyangsikan bahwa saksi dalam Hud 17 itu adalah Imam Ali as? Yang mana saksi itu adalah utusan Allah atau Rasul Allah juga, artinya Imam Ali as adalah seorang rasul saksi utusan Allah. Kayaknya saya perlu kembali menjelaskan agar kalian gak selamanya tenggelam dalam kekafiran sebab menolak seorang rasul saksi
Ini dasar ayatnya
Nabi Hud:17 - Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang (......) yang ada mempunyai BUKTI YANG NYATA dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (......) dari Allah dan sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa, IMAMAN dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Quran. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Quran, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al Quran itu. Sesungguhnya (Al Quran) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.
Nabi Hud:18 - Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,
Kedua ayat ini jangan dipisah agar tidak salah dalam memahami saksi dalam ayat Hud diatas
Saya kembalikan bentuk asal dari terjemahannya dengan menghapus kata yang ada dalam tanda kurung, agar menjadi lebih jelas.
Pertama dalam ayat Hud 17 disampaikan bahwa ada orang yang mempunyai bukti yang nyata dan orang itu diikuti seorang saksi dari Allah, itu artinya ada dua oknum dalam Hud 17.
Pertama, siapa yang mempunyai bukti yang nyata? Untuk menjawabnya lihat pada ayat al hadid 25 dan As Saf 6
Mereka adalah para rasul rasul
Besi (Al-Ĥadīd):25 - Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa BUKTI-BUKTI YANG NYATA dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Rasul rasul bukan yang lain, dan salah satunya adalah Nabi Muhammad saw
Satu barisan (Aş-Şaf):6 - Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)". Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa BUKTI-BUKTI YANG NYATA, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata".
Dan Nabi Muhammad saw adalah penghulu para Rasul maka beliau adalah termasuk pemilik bukti yang nyata.
Jadi bukan ummat sebagai pemilik bukti yang nyata
Lantas jika nabi saw adalah pemilik atau pembawa bukti yang nyata, maka siapa yang menjadi saksi dalam Hud 17? Yang mana saksi ini juga adalah seorang rasul juga karena ayatnya dengan tegas mengatakan "dan diikuti seorang saksi dari Allah" yang artinya dia adalah utusan Allah tuk menjadi saksi.
lantas siapa saksi itu? Ada yang menyebutnya malaikat jibril.
Untuk menjawabnya maka lihat dalam Hud 18. saksi yang dimaksud adalah saksi penggugat bukan saksi yang lain. Menggugat ummat yang mana dia akan berkata "mereka inilah orang orang yang berdusta pada Allah"
Nabi Hud:18 - Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,
Itu artinya dia saksi penggugat
Apa syarat bagi saksi penggugat agar kesaksiannya bisa diterima? Syaratnya adalah Dia harus hadir ditengah para tergugat dan bisa disaksikan kehadirannya oleh para tergugat, sehingga kesaksiannya benar benar adalah hasil kesaksian pandangan mata dan hadir disana.
Itu artinya saksi dalam ayat ini jelas bukan seorang malaikat karena kesaksian gugatan malaikat tertolak sebab malaikat tidak bisa disaksikan hadir oleh para tergugat sehingga dianggap kesaksiannya lemah, bisa dianggap bohong belaka, karena kehadirannya tidak bisa dikonfirmasi oleh pihak tergugat. Apalagi jelas jelas mereka telah menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya malaikat bersama sama nabi
Nabi Hud:12 - Maka boleh jadi kamu hendak meninggalkan sebahagian dari apa yang diwahyukan kepadamu dan sempit karenanya dadamu, karena khawatir bahwa mereka akan mengatakan: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya perbendaharaan (kekayaan) atau datang bersama-sama dengan dia seorang malaikat?" Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan dan Allah Pemelihara segala sesuatu.
Maka bagaimana bisa kesaksian malaikat jibril dapat menggugat mereka?
maka saksi haruslah wajib hadir dan dapat disaksikan juga oleh tergugat jika dalam kasus gugatan Hud 18
Lalu siapakah saksi dari Allah diatas? Ada tiga jawaban menurut ibnu katsir, pertama Nabi Muhammad saw, jibril.as dan imam Ali as
keduanya telah gugur dengan argumentasi diatas, maka tersisa hanya satu yaitu imam Ali as
Tidak ada komentar:
Posting Komentar