Nikah mut'ah dihalalkan Allah dalam ayat an nisa 24
Famastamta'tum bihi minhunna
Maka istri istri yang TELAH kamu nikmati maka berikanlah maharnya
Yang Telah, artinya habis pakai bersenang senang maka bayar mahar yang telah disepakati
Fastamta'tum itu berasal dari kata dasar mata'a, bersenang senang, dan mendapat imbuhan ista yang merupakan fiil madhi atau masa yang telah lewat menjadi istamta'tum dan ditambahi kata fa yang artinya maka, sehingga menjadi maka wanita wanita yang telah kamu bersenang senang dengannya maka berikan maharnya, wanita yang mana? Yaitu wanita yang disebutkan dalam kata sebelumnya
Wanita (An-Nisā'):24 - ==== > Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina <======.
Maka mereka menjadi isteri-isteri karena telah dinikahi, maka wanita yang telah menjadi istri yang dinikahi bukan untuk berzina itulah yang kemudian disebutkan dalam kalimat selanjutnya
"maka istri istri yang TELAH, SUDAH kamu nikmati, bersenang senang (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kata yang sama kita jumpai dalam ayat al Hijr ayat 3
Dzarhum ya'kulu wayatamatta'u
Biarkan mereka (di dunia ini) makan dan bersenang senang, dari kata dasar mata'a, bersenang senang.
Mengapa Allah memakai kata mata'a kepada istri istri yang dinikahi dan setelah itu bayar maharnya? Yang kemudian melahirkan hukum nikah mut'ah yang karena merasa risih dan jijik maka kaum sunni menyatakan telah diharamkan?
Mengapa? Malu kepada syariat al qur'an yang terang terang menghalalkan nikah tuk hanya sekedar tuk bersenang senang setelah itu bayar maharnya? Jijik karena ini mirip pelacuran? Prostitusi?
Inilah al qur'an, tidak suka maka silahkan tinggalkan saja dan silahkan pilih agama lain.
Lalu mengapa Allah harus menghalalkan hal seperti ini? Ya karena inilah Hikmah dari al qur'an itu sendiri yang penuh Hikmah. Apa itu hikmah? Yaitu boleh membunuh anak kecil demi menolong ibunya agar terhindar kekejaman anaknya kelak dan agar masyarakat terhindar dari kerusakan si anak tersebut
Penghuni-penghuni gua (Al-Kahf):74 - Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: "Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar".
lalu nabi Khaidir menjelaskan
Penghuni-penghuni gua (Al-Kahf):80 - Dan adapun anak muda itu, maka keduanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.
itu artinya Hukum bisa dipinggirkan demi menolong dan menyelamatkan kaum mukmin
Begitupun Nikah Mut'ah adalah sarana Allah menolong kaum mukmin agar terhindar dari zina, mengapa demikian? Lihat saja kisah nabi Daud as yang punya 99 istri lalu demi bersenang senang dengan wanita istri sahabatnya itu maka diambilnya dengan cara memberangkatkan suaminya ke medan perang dibarisan terdepan agar terbunuh dan istrinya bisa dinikahi, kemudian Allah menegurnya dalam ayat ini
Şād:22 - Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: "Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus.
Şād:23 - Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".
Şād:24 - Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
lihat seorang nabi Daud as bisa berbuat seperti itu, demi kemolekan dan kecantikan wanita maka dia mengambil istri sahabatnya sendiri lalu dia ditegur dengan cara seperti diatas, Lalu dia memohon ampun kepada Allah
Jika seorang nabi Daud as bisa seperti itu dalam hal wanita, maka bagaimana dengan manusia biasa? Tentulah lebih beresiko lagi, maka jika tidak ada hukum Allah yang Allah pinggirkan dengan Hikmah dan tetap kaku dalam ketegasannya, maka orang orang beriman akan jatuh ke dalam zina karena tidak ada jalan tuk bersenang senang yang sah dan halal.
mengapa demikian? Ya karena manusia suka bersenang senang dan akan mencari jalan apapun itu, sebagaimana nabi Daud as yang sudah punya istri banyak tapi masih mau juga kepada istri sahabatnya.
inilah Hikmah yang Allah tetapkan dalam al qur'an demi menolong kaum mukmin, nikah mut'ah adalah sebuah "pembunuhan hukum kaku" tentang hubungan laki laki dan wanita yang selama berabad abad lalu sebelum datangnya islam dibina dengan kekakuan, sehingga perzinahan terjadi dibelakang hukum itu sendiri. hukum ditegakkan di depan umum, lalu orang merasa terikat dan memilih berzina secara diam diam demi kesenangan
karena itulah lahir hukum nikah mut'ah demi menjaga kaum mukmin dari perzinahan karena memang tabiat manusia suka bersenang senang. Dilarang maka semakin menjadi jadi, ditegakkan kaku malah ditabrak diam diam dan sembunyi sembunyi, maka Allah menghalalkan dengan ketentuan yang kemudian diatur dalam hukum nikah mut'ah
Bukankah ini menjijikkan? pernikahan itu tidak menjijikkan karena ada ijab kabul, dan kerelaan serta kehalalan dari Allah
Bukankah memang pria dan wanita tercipta dengan kebutuhan itu? Yang suka tidak suka pasti akan menempuh cara cara kotor jika agama tidak memiliki Hikmah. Karena itulah Allah memberikan jalan sebab jika tidak diberikan jalan maka orang akan memilih mencari jalan haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar