Kaum Jahat
٣٦. وانه لا يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat JAHAT (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah SANGAT MEMBENARKAN ketentuan ini
Dalam pasal ini, orang yang membunuh dalam sebuah perang yang dikobarkan tanpa izin nabi disebut jahat oleh Nabi Muhammad Saw
Itu artinya Abu bakar Umar dan Aisyah dan semua sahabat pendukungnya tidak lain adalah orang orang jahat
Karena itulah para pengikutnya sampai sekarang hanyalah sekumpulan orang orang jahat dan bringasan, jauh dari kesholehan
Itu artinya tidak layak Abu bakar Umar dan Aisyah serta para pendukungnya yang hidup pada masanya layak digelari salafus sholeh, lebih layak digelari salafus jahat🤭
Itu adalah gelar yang disebut nabi Muhammad Saw dalam piagam Madinah pasal 36
Dan sangat dibenarkan oleh Allah
Maka siapapun yang menolaknya maka dia menolak gelar yang ditetapkan Allah dan NabiNya
Sesat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar