Rabu, 03 Maret 2021

Dokumen nabi



Ada yang terlewatkan, bahwa Al Qur'an telah tercatat secara utuh pada zaman nabi Muhammad Saw, hal ini dapat kita baca dalam penelitian Prof Dr M.M. Al 'Azami.

Hal ini selaras dengan Al Qur'an yang telah menyebutkan kata kertas, tinta dan pena dalam ayat ayatNya,

Binatang Ternak (Al-'An`ām):7 - Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas KERTAS, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".

Penghuni-penghuni gua (Al-Kahf):109 - Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi TINTA untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)".

Keluarga Luqman:27 - Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi PENA dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Itu artinya zaman nabi, yang namanya kertas, kulit, tinta dan pena telah lumrah dipakai sebagai alat tulis menulis dan surat menyurat sebagaimana dibuktikan dengan surat surat nabi kepada para Raja

Maka tidak dapat disangkal lagi bahwa Al Qur'an telah dicatat dengan tinta diatas kertas dan kulit pada masa Nabi secara rapih, dan telah lengkap catatan itu. Dimana catatan itu ditulis oleh juru tulis nabi yang berjumlah 65 orang. Catatan catatan Al Qur'an inilah yang sering saya sebut Sebagai dokumen nabi 

Pertanyaannya, kemana dokumen catatan Al Qur'an yang telah ditulis di zaman nabi itu ketika nabi telah wafat?

Ya diwariskan. Kepada siapa?
Apakah kepada abu bakar? Tentu bukan karena abu bakar sendiri malah membuat duplikasinya sendiri atas usul umar, hal ini dapat andppppp0a baca didalam penelitian Prof Dr M.M Al 'Azami berikut

https://surausalikin.files.wordpress.com/2008/11/sejarah-teks-alquran.pdf

Itu artinya tidak diwariskan kepada abu bakar, dan Umar. Lalu bagaimana dengan Usman? Usman pun tidak diwariskan, kenapa? Itu karena dia sendiri membuat duplikasi Al Qur'an disaat dia jadi khalfah dengan memakai sumber Al Qur'an duplikat dari abu bakar yang kemudian dikenal sebagai mushaf Usmani

Mengapa saya sebut duplikat? Karena semua yang diluar dokumen asli nabi maka itu artinya duplikasi

Dan bagaimana hukumnya? Ya bid'ah karena nabi tidak pernah membuat duplikasi Al Qur'an yang telah dicatatkan kepadanya, hal ini dapat kita baca dalam penelitian Prof Dr Al 'Azami bahwa abu bakar dan sahabat sahabat yang lain keberatan atas usulan Umar untuk membuat duplikasi Al Qur'an yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Itu artinya semua ummat yang mau melihat Al Qur'an ya lihat pada catatan nabi, yang tentunya disimpan sendiri oleh Nabi

Lalu kepada siapa dokumen nabi tersebut diwajibkan jika bukan kepada abu bakar Umar dan Usman? Ya kepada imam Ali as

Inilah dokumen resmi Al Qur'an yang asli, selainnya adalah duplikasinya. Dan sayangnya duplikasi itu dibuat tanpa izin nabi dan izin imam Ali as sebagai pihak yang diwarisi Al Qur'an nabi

Bagaimana nilainya? Ya ilegal

Tujuannya apa?
Sama seperti ketika anda mempunyai sertifikat tanah, itu sebagai bukti penguasaan lahan.
Jika ada orang yang menduplikasi sertifikat anda tanpa izin, itu artinya? Ya ingin menyerobot penguasaan lahan

Seperti itulah Al Qur'an yang terduplikasi tanpa izin, tujuannya adalah ingin menyerobot penguasaan ummat Muhammad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar