Sabtu, 01 September 2018

Harus tau aturan

Di batu pondasi mana kalian mengukir nama sehingga punya hak menyuarakan penggantian sistem negara dari dekmorasi pancasila menjadi khalifah?

Yang punya hak atas hal itu hanyalah kelompok yang ikut mengukir nama diatas pondasi pembentukan negara pada awal kemerdekaan

Karena merekalah pemenang perang yang bertarung nyawa meraih hak dan kedaulatan dari tangan penjajah

Islam boleh sama sama islam,  tapi karena bukan satu kelompok organisasi yang sama maka tidak bisa sama. Kelompok kalian bukan kelompok yang ikut mengukir nama jadi hanyalah penumpang di negeri ini.  Jika kalian mau mengubah sistem negara maka kuasai kolompok islam tersebut dan bersuara lewat kelompok tersebut itu baru sah,  bukan mendirikan kelompok baru yang sama sekali tidak terlibat sejak awal,  karena itu sama saja kalian buta aturan hak dan kedaulatan,  dan sekaligus tidak tau diri plus tidak tau malu.

Cuma penumpang koq sok ikut merasa punya hak?

"Kan kami rakyat indonesia?"
"Umat islam indonesia yang ikut berjuang dulunya! "

Iya umat islam emang menyumbang darah terbesar,  tapi islam yang mana dulu nak,  emangnya mereka tidak punya wadah organisasi?  Punya lah nak,  maka organisasi mereka itulah yang berhak,  siapapun yang menjadi nahkodanya dan penggerak organisasi itu saat ini mewarisi hak dan kedaulatan organisasi tersebut

Makanya rebut dulu organisasi itu lalu bersuara dari dalamnya

Tapi jika kalian bertolak belakang dari AD ART organisasi tersebut maka sama saja batal hak kalian karena setiap organisasi dinyatakan sah apabila berdiri diatas AD ART nya dan AD ART itu dibuat oleh pendiri organisasi dan selamanya tidak bisa berubah kecuali namanya harus ikut berubah,  karena nama muncul mewakili AD ART tersebut

Jadi sama saja,  jika kalian merebut organisasi tersebut maka agenda kalian akan kandas juga.  Jadi satu satunya cara ya rebut hak dan kedaulatan itu lewat jalur perang,  jika tidak maka wajib taat dan patuh jika tidak ingin dikatain tidak tau malu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar