Siapa pemilik kedaulatan dalam agama? Allah
Nabi Yusuf (Yūsuf):67 - Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan MENETAPKAN (sesuatu) hanyalah HAK Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri".
MENETAPKAN, MEMUTUSKAN hanya milik Allah, bukan milik manusia, inilah kedaulatan Allah. Bahkan Nabi Muhammad saw sekalipun tidak berhak atas kedaulatan ini jika tidak diamanahkan oleh Allah
Musyawarah (Ash-Shūraá):6 - Dan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah, Allah mengawasi (perbuatan) mereka; dan kamu (ya Muhammad) bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka.
Bahkan Nabi Muhammad saw sekalipun tidak punya hak itu jika dia bukan seorang rasul
Oleh karena dia telah dipilih menjadi utusanNya (Rasul) maka kedaulatan itu ada dipundaknya
Musyawarah (Ash-Shūraá):7 - Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam.
Itu artinya kedualatan rasul tidak boleh melawan wahyu, karena dari wahyu itulah asal kedaulatannya
Pengusiran (Al-Ĥashr):7 - Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Maka mustahil Rasul menetapkan apa yang tidak ditetapkan oleh Wahyu, sebab jika nabi menetapkan apa yang diluar wahyu maka itu artinya dia melawan wahyu, dan dengan sendirinya dia melawan sumber kedaulatannya sendiri, maka itu artinya dia meruntuhkan kedaulatannya sendiri
Karena itulah mustahil nabi menetapkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah
Mengharamkan (At-Taĥrīm):1 - Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Karena itulah jika ada yang mengatakan mut'ah haram hanya bersandar pada hadis nabi tanpa ayat pengharamannya maka itu adalah fitnah atas nama nabi, karena itu artinya dia telah menuduh nabi mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah di dalam wahyu bahwa mut'ah halal
Wanita (An-Nisā'):24 - dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang TELAH KAMU NIKMATI (campuri) di antara mereka, BERIKANLAH (BAYARLAH) kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
"Telah selesai make bayar" ini bahasa kasarnya
Ini halal, dan tidak ada ayat yang mengharamkannya, maka tidak mungkin nabi akan menetapkam haram dengan melawan wahyu ini karena itu sama saja meruntuhkan kedaulatannya sendiri
Binatang Ternak (Al-'An`ām):57 - Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".
Maka yang menjadi pertanyaan adalah setelah ketiadaan nabi maka bagaimana manusia bisa menetapkan hukum tanpa rasul? Musyawarah? Bahkan musyawarahpun wajib bersama rasul karena hanya rasullah pemilik kedaulatan Allah
Keluarga 'Imran ('Āli `Imrān):159 - Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan BERMUSYAWARATLAH dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
"Bermusyawarahlah dengan mereka" ini perintah kepada rasul, bukan kepada ummat, oleh karena itu musyawarah tanpa rasul dalam menetapkan hukum adalah bathil
Maka keberadaan rasul wajib ada dan mutlak
Maka Khalifah atau pemimpin islam wajib seorang rasul, tidak bisa selainnya
Maka Imam Ali dan kesebelas Imam imam as adalah rasul rasul
Maka dengan ini semua mazhab selain mazhab Imam Ja'far shodiq as adalah bathil dan dholala, neraka jahannam tempat kembalinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar