Dalam islam, hukum mut'ah memiliki dua pandangan, pertama ada yg mengatakan telah diharamkan dan kedua adalah masih tetap halal.
Saya sudah pernah menjelaskan yang halalnya, nah sekarang mari kita simak yang haramnya.
Alasan yg sering disebut sebut bahwa mut'ah adalah praktek prostitusi, atau perzinahan, karena pelakunya tdk beda dengan membeli kenikmatan sesaat dan setelah itu boleh bercerai sesuai dengan waktu yang disepakati. Bisa sehari, dua hari, sebulan ataupun dua bulan tergantung pada kesepakatan
Pertama, apakah membeli kenikmatan itu identik dengan pelacuran? Mungkin bukan membeli tapi membayar maharnya kepada si wanita. Kata bayar atau beli ini lah yg terkesan "membeli kenikmatan sesaat". Tp bukankah pada nikah pada umumnya seorang pria wajib membayar mahar juga? Misalnya si Udin ingin melamar putri pak RT, maka harus membawa mahar bukan? Lalu kenapa itu tidak bisa disebut membeli kenikmatan pula? Kan sama sama membayar mahar juga bukan?
Kedua, jika soal waktu yang menjadikan mut'ah disebut pelacuran, maka nikah biasa atau nikah pada umumnya pun akan terpisah oleh waktu juga pada akhirnya bukan? Jika bukan karena maut, ketidaksesuaian prinsip ataupun yg lainnya, dan jika hal itu terjadi bukankah si wanita juga boleh menikah dengan pria lain begitu pun sebaliknya?.
Jadi apa bedanya dengan nikah mut'ah yang katanya diharamkan itu hanya karena harus terpisah jika waktunya habis?.
Ketiga, jika mut'ah itu dikatakan haram karena perbuatan zina, maka apakah islam dulu menghalalkan perzinahan? Bahkan nabi pernah perintahkan, Lalu kemudian mengharamkannya kemudian menghalalkan dan mengharamkannya kembali sampai 7 kali halal haramnya berulang ulang? Bukankah ini terkesan islam agama yang tidak beres? Nabi muhammad saw tidak baik? Menghalalkan perbuatan bejat lalu mengharamkannya kemudian halal lagi lalu haram lagi? Berulang ulang sampai 7 kali? Pernahkah ada hukum seperti itu? Penjelasan apa yg bisa diberikan untuk menolak stereotip bejat pada diri Rasulullah saw yg pernah memerintahkan mut'ah yang diartikan pelacuran?
Ataukah emang ada upaya tuk menista nabi muhammad saw dan islam itu sendiri dengan menggiring opini masyarakat bahwa nikah mut'ah adalah praktek prostitusi? Sehingga islam yang dulunya menghalalkan praktek prostitusi (mut'ah) menjadi terkesan agama esek esek semata? Bukankah sudah diharamkan? Justru karena pandangan bahwa mut'ah diharamkan itulah maka kesan "bejat" menempel pada nabi muhammad saw karena Beliau pernah memerintahkan mut'ah, dan kemudian akan tercipta kesan bahwa "agama pelacuran" pernah dibangun oleh islam itu sendiri pada awal kemunculannya. Bukankah ini menjijikkan?
Mungkinkah ada konspirasi dibalik semua ini demi menciptakan kesan negatif pada islam dan nabi muhammad saw? Ya bisa saja terjadi bukan? Lalu siapa pelakunya? Ya siapa lagi jika bukan para perampok kekuasaan khilafah? Dengan menjadikan islam agama yang tidak suci menjadikan perampok kekuasaan merasa aman karena "ini kan hanyalah agama esek esek" yang tdk ada hubungannya dengan Tuhan. Maka merampas kekuasaannya ya sah sah saja. Karena itulah islam sepanjang sejarahnya dipenuhi aksi saling merampas kekuasaannya, ya karena dianggap bukan agama suci yang tidak ada kaitannya dengan Tuhan Yang Maha Suci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar